|
Kepala UPTD Pendidikan Kec. Tualang (Zahroni, S. Pd.)
dan Kepala SMK Yamatu (Dra. Mayang Murni) berbaris saat mengikuti Upacara Bendera |
|
Petugas Upacara saat mendengarkan Amanat Pembina Upacara |
|
Drum band SMK Yamatu Tualang |
Pembina Upacara saat pembacaan teks pancasila
|
Amanat Pembina Upacara Bapak Gusnal Hendri dari Kanit lantas Kapolsek Tualang pada saat Upacara Bendera di SMK Yamatu Tualang : pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya siswa/i SMK Yamatu Tualang agar tidak melakukan balap liar dijalan raya, karena hal ini tidak baik untuk keselamatan, pada kesempatan itu juga Bapak Gusnal Hendri juga menyampaikan sanksi bagi pembalap liar yang tertangkap, sepeda motornya akan ditahan selama 1 bulan, begitu berikutnya, jika tertangkap lagi dengan sepeda motor yang sama akan ditahan menjadi selama 2 bulan, disamping itu juga beliau menghimbau khususnya bagi siswa/i agar tidak menggunakan knalpot yang berbunyi keras, sehingga dapat mengganggu ketenangan umum, serta jangan memakai lampu rem yang bisa memberikan efek silau kepada pengemudi dibelakang, sehingga berkemungkinan akan terjadinya kecelakaan. selanjutnya pembina upacara juga menyampaikan sanksi bagi pengendara sepeda motor/ mobil yang tidak memiliki surat izin mengemudi yaitu denda mulai dari Rp 100.000,- s/d Rp 3.000.000, pada intinya kita diwajibkan menggunakan kelengkapan berlalu lintas dan selalu mematuhinya, sehingga kita dapat selamat selama berkendara di jalan raya. |
Bapak Syafril saat memberikan pengetahuan tentang etika dan peraturan berlalu lintas di jalan raya
dan sanksi-sanski apa saja yang dikenakan kepada pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas
disamping itu juga pengarahan tentang akibat dari tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang pada ujungnya
akan menyebabkan terjadinya kecelakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar